Loading...

UU perlindungan ketenagakerjaan

Admin 15 Oktober 2026 1x

*UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Hak Pekerja yang Wajib Diketahui*

Banyak pekerja tidak tahu, bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia memberikan perlindungan yang sangat kuat. Tidak hanya soal upah, tapi juga jaminan PHK sepihak, pesangon, hingga keselamatan kerja.

Sebagai dasarnya, Indonesia mengatur melalui *UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja*.

*Apa Saja Hak Pekerja yang Dilindungi UU?*

Menurut UU Perlindungan Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas:

*1. Perlindungan Upah dan Jaminan Sosial*
Pengusaha wajib membayar upah sesuai UMP/UMK dan mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan.

*2. Perlindungan dari PHK Sepihak*
PHK tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada prosedur bipartit, mediasi di Disnaker, dan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika tidak, PHK batal demi hukum.

*3. Hak Atas Pesangon, UPMK dan Uang Penghargaan*
Sesuai Pasal 156 UU Cipta Kerja, pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon hingga 9 bulan upah, tergantung masa kerja.

*4. Perlindungan Jam Kerja dan Cuti*
Jam kerja maksimal 40 jam/minggu, wajib ada cuti tahunan 12 hari, cuti haid, hamil, dan melahirkan.

*5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)*
Perusahaan wajib menyediakan alat pelindung dan lingkungan kerja yang aman.

*Jika Hak Anda Dilanggar, Apa yang Harus Dilakukan?*

Jangan diam. Langkah hukum yang bisa Anda tempuh:

1. *Somasi & Perundingan Bipartit* - Mediasi langsung dengan perusahaan.
2. *Mediasi di Disnaker* - Jika bipartit gagal.
3. *Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)* - Untuk menuntut hak pesangon dan ganti rugi.

> Banyak kasus, pekerja kalah bukan karena tidak punya hak, tapi karena tidak didampingi kuasa hukum yang tepat.

*NUSANTARA ASSOCIATES BSD Siap Mendampingi Anda*

Kami di *NUSANTARA ASSOCIATES BSD LAW FIRM* telah berpengalaman dalam:

- Pendampingan kasus PHK sepihak
- Perhitungan dan penagihan pesangon
- Mediasi di Disnaker & DJP terkait ketenagakerjaan
- Persiapan persidangan di PHI hingga Mahkamah Agung

*Konsultasi awal gratis.* Jika Anda mengalami PHK sepihak, upah tidak dibayar, atau tidak dapat pesangon, hubungi tim kami sekarang.

*📞 Hubungi NUSANTARA ASOCIATES BSD LAW FIRM - Advokat

Related Post

banner