Loading...

Apa itu perbuatan melawan hukum

Admin 17 Oktober 2026 1x

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata: Pengertian, Unsur, Contoh & Cara Gugat - Nusantara Associates BSD

 

*ARTIKEL EDUKASI HUKUM*

 

*Perbuatan Melawan Hukum: Kalau Dirugikan Orang Lain, Anda Bisa Tuntut Ganti Rugi!*

 

Pernahkah Anda dirugikan oleh tindakan orang lain? Misalnya, tetangga membangun tembok yang menutup akses jalan Anda, atau seseorang menyebar fitnah di grup WhatsApp komplek BSD sehingga nama baik Anda rusak, atau rekan bisnis ingkar janji tapi tidak ada kontrak tertulis?

 

Banyak orang mengira kalau tidak ada perjanjian, tidak bisa menuntut. *SALAH.* Dalam hukum Indonesia, ada senjata ampuh bernama *Perbuatan Melawan Hukum (PMH).*

 

Tim *Nusantara Associates BSD* akan menjelaskan secara sederhana.

 

*Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?*

 

Dasar hukumnya ada di *Pasal 1365 KUH Perdata* yang legendaris, bunyinya sederhana:

 

> _"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."_

 

Jadi, PMH bukan hanya soal melanggar Undang-Undang Pidana. PMH adalah *setiap tindakan yang tidak benar dan merugikan orang lain.*

 

*4 Unsur WAJIB Agar Bisa Disebut PMH (Harus Ada Semua)*

 

Untuk menang di pengadilan, Pengacara Anda di Nusantara Associates BSD harus membuktikan 4 unsur ini. Kalau 1 saja tidak ada, gugatan bisa kalah:

 

*1. Ada Perbuatan Melawan Hukum*

Ini luas, tidak hanya melanggar undang-undang tertulis. Menurut Mahkamah Agung, melanggar hukum termasuk:

- Melanggar hak orang lain (misal: menyerobot tanah)

- Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (misal: dokter tidak memberikan pelayanan sesuai standar)

- Bertentangan dengan kesusilaan / etika (misal: selingkuh dengan istri orang yang menyebabkan perceraian)

- Bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat (misal: parkir mobil menghalangi pintu keluar masuk orang lain)

 

*2. Ada Kesalahan (Schuld)*

Pelaku melakukannya dengan sengaja atau lalai / ceroboh. Contoh lalai: sopir ugal-ugalan di kawasan BSD yang menabrak.

 

*3. Ada Kerugian*

Kerugian harus nyata, bisa materiil dan immateriil.

- Materiil: Mobil rusak, biaya rumah sakit, kehilangan uang.

- Immateriil: Nama baik rusak, stres, malu, trauma. Ini sering bernilai besar!

 

*4. Ada Hubungan Sebab-Akibat (Kausalitas)*

Kerugian itu terjadi KARENA perbuatan pelaku tersebut. Tidak mengada-ada.

 

*Contoh Perbuatan Melawan Hukum yang Sering Terjadi di Sekitar Kita (BSD & Tangerang)*

 

Biar lebih mudah, ini contoh nyata yang sering kami tangani di *Nusantara Associates BSD:*

 

*CONTOH 1: Hoax & Pencemaran Nama Baik di Medsos*

Oknum menyebar di Instagram / Grup WA: "Hati-hati, Toko A di BSD pakai bahan kadaluarsa!" Padahal tidak benar. Toko sepi, rugi miliaran. Ini PMH! Bisa dituntut ganti rugi + minta klarifikasi publik.

 

*CONTOH 2: Tetangga Nakal*

Membangun rumah melebihi batas tanah, air hujan dari atapnya mengguyur rumah Anda hingga tembok jamuran. Ini melanggar hak Anda. Bisa digugat PMH untuk ganti rugi perbaikan dan bongkar bangunan.

 

*CONTOH 3: Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan*

Banyak terjadi di Tangerang. Karyawan resign, ijazah asli ditahan perusahaan. Padahal tidak ada dasar hukum. Ini PMH melanggar hak asasi dan kepatutan. Karyawan bisa gugat!

 

*CONTOH 4: Ingkar Janji Tanpa Kontrak Tertulis*

Anda sudah bantu urus perizinan, dijanjikan fee 50 juta secara lisan. Setelah beres, orangnya kabur. Karena tidak ada kontrak, tidak bisa gugat wanprestasi. Tapi BISA gugat PMH karena perbuatannya tidak patut!

 

*Wanprestasi vs Perbuatan Melawan Hukum - Jangan Salah!*

 

Ini yang sering bikin bingung:

- *Wanprestasi = Ada Perjanjian, tapi dilanggar.* Dasar: Pasal 1243 KUH Perdata. Contoh: Sudah kontrak sewa ruko di BSD, tapi pemilik tidak menyerahkan ruko.

- *PMH = Tidak perlu ada perjanjian.* Dasar: Pasal 1365 KUH Perdata. Fokusnya pada perbuatan yang merugikan secara umum.

 

*Apa yang Bisa Anda Dapatkan Jika Menang Gugatan PMH?*

 

Jika pengadilan mengabulkan, pelaku WAJIB:

 

1. *Ganti Rugi Materiil:* Mengganti semua biaya / kerugian uang yang Anda keluarkan.

2. *Ganti Rugi Immateriil:* Uang untuk pemulihan nama baik, penderitaan batin. Hakim bisa tentukan miliaran rupiah!

3. *Pemulihan Keadaan:* Misalnya, memerintahkan pelaku menghapus postingan fitnah, membongkar bangunan liar, mengembalikan ijazah.

 

*Jangan Diam Jika Dirugikan! Konsultasikan ke Nusantara Associates BSD*

 

Banyak orang dirugikan tapi diam karena mengira "tidak ada perjanjian, tidak bisa dituntut" atau "prosesnya ribet".

 

Di *Nusantara Associates BSD*, kami spesialis menangani gugatan PMH dengan pendekatan profesional dan strategis. Tim kami yang fasih *Bahasa Indonesia, Inggris, dan Mandarin* siap membantu Anda, baik WNI maupun klien ekspatriat.

 

*Langkah Awal Jika Anda Merasa Dirugikan:*

1. Simpan semua bukti: Screenshot chat, foto kerusakan, rekaman, kwitansi biaya.

2. Jangan membalas dengan perbuatan serupa yang bisa merugikan Anda.

3. Segera konsultasi untuk menilai apakah 4 unsur PMH terpenuhi.

 

*Butuh Bantuan Hukum Terkait Perbuatan Melawan Hukum?*

 

Jangan ragu hubungi kami untuk konsultasi awal.

 

*Nusantara Associates BSD - Premium Law Firm*

*BSD City, Tangerang (On Site - WFO)*

Email: NusantaraAssociatesBSD@gmail.com

IG: @nusantaraassociates_bsd

Melayani Klien Nasional & Internasional 

 

_Artikel ini adalah edukasi hukum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan langsung dengan advokat kami._

Related Post

banner