Loading...

Kerjasama bisnis tanpa ada perjanjian siap siap

Admin 22 Oktober 2026 1x

*KERJASAMA BISNIS MODAL 50:50 TAPI UNTUNG DI BAWA KABUR TEMAN - BISA DITUNTUT?*

 

> _“Saya modal Rp 300 Juta, teman saya modal tempat & tenaga. Katanya bagi hasil 50:50. 6 bulan pertama lancar, setelah omzet naik jadi Rp 100 Juta/bulan, saya tiba-tiba dikeluarkan dari grup WA toko. Katanya saya tidak ada kontribusi lagi.”_

 

Min, ini curhatan klien kami di Ruko Golden Boulevard BSD minggu lalu. Tanpa perjanjian tertulis.

 

Di mata hukum, Min *bisa gugat*, tapi akan susah dan lama kalau tidak ada hitam di atas putih.

 

*1. Kenapa Perjanjian Lisan Itu Berbahaya?*

 

Pasal 1338 KUH Perdata bilang: Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang.

 

Masalahnya, *perjanjian lisan itu SAH, tapi SUSAH DIBUKTIKAN.*

 

Saat di Pengadilan, hakim akan tanya:

- Mana bukti bagi hasil 50:50?

- Mana bukti modal Rp 300 Juta itu modal kerjasama, bukan hutang?

- Mana bukti peran masing-masing?

 

Jika lawan bilang: _“Itu bukan modal kerjasama, itu hutang yang sudah saya cicil”_ atau _“Dia cuma investor pasif, bukan pemilik usaha”_ - Min bisa kalah.

 

*2. 3 Modus Penipuan Kerjasama Bisnis yang Sering di BSD*

 

*MODUS 1: Bagi Hasil Cuma di Mulut*

Awalnya manis: _“Percaya aja bro, kita teman.”_ Setelah usaha ramai, laporan keuangan tidak pernah dibuka. Min tidak tahu omzet asli berapa. Uang dibawa muter lagi tanpa izin.

 

*MODUS 2: Aset Atas Nama Dia Semua*

Ruko sewa atas nama dia, rekening usaha atas nama dia, supplier kenal dia. Saat konflik, Min tidak pegang apa-apa. Secara hukum, usaha itu milik dia, Min cuma dianggap pemberi modal.

 

*MODUS 3: Dibuatkan Saham Ghoib*

_“Kamu punya saham 40% di CV saya.”_ Tapi di Akta CV di Notaris, nama Min tidak ada. Tidak ada perubahan akta. Artinya Min tidak punya saham apapun secara legal.

 

*3. WAJIB Ada 5 Klausul Ini Jika Mau Kerjasama Bisnis*

 

Sebelum transfer modal sepeser pun, Min wajib tanda tangan perjanjian kerjasama di atas materai, atau lebih aman di Notaris. Pastikan ada:

 

*1. Modal & Bentuk Kerjasama Jelas*

Apakah ini kerjasama modal (patungan), kerjasama bagi hasil (musyarakah), atau Min hanya sebagai pemberi hutang? Tulis nominal, bentuk (uang, ruko, tenaga).

 

*2. Pembagian Tugas & Kewenangan*

Siapa yang pegang uang? Siapa yang tanda tangan ke supplier? Siapa yang bisa ambil keputusan di atas Rp 10 Juta? Semua harus jelas, jangan rangkap.

 

*3. Laporan Keuangan & Transparansi*

Wajib ada laporan mingguan / bulanan via Google Sheet yang bisa diakses bersama. Rekening usaha harus rekening bersama (joint account) atau minimal mutasi wajib di-share. Jika telat laporan 2 minggu, dianggap wanprestasi.

 

*4. Durasi & Cara Keluar (Exit Clause)*

Kerjasama sampai kapan? Jika mau keluar, bagaimana modal kembali? Apakah ada penalti? Ini yang paling sering dilupakan. Tanpa ini, Min dikunci seumur hidup di usaha yang merugi.

 

*5. Denda & Penyelesaian Sengketa*

Jika ada yang bawa kabur uang, denda berapa? Sengketa diselesaikan di mana? Di Pengadilan Negeri Tangerang atau lewat BANI (arbitrase)?

 

> *Tanpa 5 klausul ini, kerjasama Min hanya modal percaya, bukan modal hukum.*

 

*4. Sudah Terlanjur Kerjasama Tanpa Perjanjian? Ini Solusinya*

 

Jika Min sudah terlanjur masuk dan sekarang bermasalah:

 

*Langkah 1: Kumpulkan Bukti Sekunder*

- Bukti transfer dengan keterangan “modal usaha”

- Chat WA yang menyebutkan bagi hasil 50:50

- Foto saat buka toko bersama, bukti Min ikut kerja

- Laporan / mutasi rekening

 

Ini bisa jadi bukti petunjuk di pengadilan untuk membuktikan ada kerjasama.

 

*Langkah 2: Buat Somasi & Ajak Buat Perjanjian Perdamaian*

Jangan langsung gugat. Kami di NUSANTARA ASSOCIATES biasanya buat Somasi untuk mengajak duduk bersama dan membuat Perjanjian Pengakuan Kerjasama & Penyelesaian. Banyak yang berhasil damai di tahap ini, modal kembali 70-80%.

 

*Langkah 3: Jika Gagal - Gugat Wanprestasi + Perbuatan Melawan Hukum*

Kita gugat dengan dasar Wanprestasi (ingkar janji kerjasama) dan minta Sita Jaminan aset usaha tersebut. Bisa juga laporkan Penipuan / Penggelapan Pasal 486 & 492 KUHP Baru jika memang sejak awal ada niat jahat bawa kabur modal.

 

---

 

> *Mau mulai kerjasama bisnis di BSD? Jangan mulai dengan kepercayaan, mulai dengan perjanjian.*

 

> Bawa calon partner Min ke kantor kami, kami buatkan Perjanjian Kerjasama yang adil dan melindungi kedua belah pihak. Biaya perjanjian jauh lebih murah daripada rugi Rp 300 Juta.

 

> *NUSANTARA ASSOCIATES BSD*

> *Law Firm - Professional and Integritas*

> Scientia Square Park BSD City

> *www.nusantaraassociatesbsd.com*

Related Post

banner