Loading...

Bayar influencer tapi tidak posting bisa di gugat

Admin 23 Oktober 2026 1x

*BAYAR INFLUENCER 20 JUTA TAPI TIDAK POSTING? BRAND BISA GUGAT WANPRESTASI!*

 

Ini kisah nyata yang sering terjadi pada brand-brand di BSD City.

 

Seorang pemilik brand skincare di Ruko Foresta membayar influencer dengan 500 ribu followers sebesar Rp 20 Juta untuk 1 feed + 3 story. Uang ditransfer lunas. Produk sudah dikirim.

 

Minggu pertama: "Kak, kontennya lagi diedit ya."

Minggu kedua: "Kak, minggu depan ya postingnya."

Bulan kedua: Tidak ada kabar, chat hanya dibaca. Uang hilang, posting tidak ada, penjualan tidak naik.

 

Apakah uang tersebut hangus begitu saja?

 

*Tidak. Ini adalah wanprestasi yang bisa digugat.*

 

*3 Langkah Hukum yang Wajib Dilakukan Brand:*

 

*1. CEK KONTRAK - ADA KLAUSUL POSTING & DEADLINE?*

 

Kesalahan terbesar brand BSD adalah kerjasama endorsement hanya via DM Instagram tanpa kontrak tertulis.

 

Padahal, kontrak endorsement wajib mencantumkan:

- Tanggal dan jam posting yang jelas

- Jumlah feed, story, reels, dan berapa lama tayang

- Sanksi denda jika terlambat atau tidak posting

- Klausul pengembalian uang 100% jika tidak melaksanakan kewajiban

 

Tanpa kontrak tertulis, pembuktian menjadi sulit. Dengan kontrak, posisi brand sangat kuat di mata hukum.

 

*2. WANPRESTASI - PASAL 1243 KUH PERDATA*

 

Ketika influencer sudah menerima uang dan produk tetapi tidak melakukan posting sesuai janji, maka ia telah melakukan wanprestasi.

 

Menurut *Pasal 1243 KUH Perdata*, pihak yang wanprestasi wajib mengganti:

- Biaya yang telah dikeluarkan (Rp 20 Juta)

- Kerugian (potensi penjualan yang hilang)

- Bunga keterlambatan

 

Brand berhak mengirim somasi resmi dan menuntut pengembalian uang 100% ditambah ganti rugi. Jika tidak diindahkan, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

 

*3. SOMASI ELEGAN - TAGIH + BLACKLIST + VIRAL LEGAL*

 

Jangan langsung viralkan di TikTok dengan emosi. Itu bisa berbalik menjadi pencemaran nama baik.

 

Langkah elegan yang dilakukan Law Firm profesional:

 

- *Somasi Tertulis Resmi:* Dikirim atas kop Law Firm, memberikan waktu 3x24 jam untuk posting atau kembalikan uang.

- *Blacklist Komunitas:* Jika tidak ada itikad baik, nama influencer tersebut dapat diinformasikan ke komunitas brand BSD agar tidak ada korban lain. Ini sah secara hukum sebagai peringatan bisnis.

- *Gugatan Sederhana:* Untuk nilai di bawah Rp 500 Juta, bisa menggunakan gugatan sederhana yang prosesnya hanya 25 hari kerja.

 

*Nusantara Associates BSD telah membantu puluhan brand di BSD, Gading Serpong, dan Alam Sutera menyelesaikan sengketa endorsement.*

 

Mayoritas kasus selesai hanya dengan 1 surat somasi resmi, uang kembali 100% tanpa perlu ke pengadilan.

 

*Punya pengalaman serupa dengan influencer?*

 

*Jangan diam. Diam berarti uang hilang.*

 

*Konsultasikan kontrak endorsement Anda. Kami bantu review apakah kontrak Anda sudah melindungi brand secara hukum.*

 

---

*NUSANTARA ASSOCIATES BSD*

Scientia Square Park BSD City

http://www.nusantaraassociatesbsd.com | Professional and Integritas

 

 

 

Bayar influencer 20 juta tapi tidak posting? 😭

 

Jangan ikhlaskan! Itu WANPRESTASI!

 

Cek kontrak: ada deadline posting?

Jika tidak posting = wajib ganti rugi 100% + denda (Pasal 1243 KUH Perdata)

 

Jangan viralkan dulu dengan emosi, kirim SOMASI ELEGAN via Law Firm.

 

Uang brand harus kembali!

 

#Influencer #Endorsement #HukumBisnis #BrandBSD #Wanprestasi #NusantaraAssociates #LawFirmBSD #BisnisBSD #GadingSerpong

Related Post

banner