Admin 23 Oktober 2026 1x
*BAYAR INFLUENCER 20 JUTA TAPI TIDAK POSTING? BRAND BISA GUGAT WANPRESTASI!*
Ini kisah nyata yang sering terjadi pada brand-brand di BSD City.
Seorang pemilik brand skincare di Ruko Foresta membayar influencer dengan 500 ribu followers sebesar Rp 20 Juta untuk 1 feed + 3 story. Uang ditransfer lunas. Produk sudah dikirim.
Minggu pertama: "Kak, kontennya lagi diedit ya."
Minggu kedua: "Kak, minggu depan ya postingnya."
Bulan kedua: Tidak ada kabar, chat hanya dibaca. Uang hilang, posting tidak ada, penjualan tidak naik.
Apakah uang tersebut hangus begitu saja?
*Tidak. Ini adalah wanprestasi yang bisa digugat.*
*3 Langkah Hukum yang Wajib Dilakukan Brand:*
*1. CEK KONTRAK - ADA KLAUSUL POSTING & DEADLINE?*
Kesalahan terbesar brand BSD adalah kerjasama endorsement hanya via DM Instagram tanpa kontrak tertulis.
Padahal, kontrak endorsement wajib mencantumkan:
- Tanggal dan jam posting yang jelas
- Jumlah feed, story, reels, dan berapa lama tayang
- Sanksi denda jika terlambat atau tidak posting
- Klausul pengembalian uang 100% jika tidak melaksanakan kewajiban
Tanpa kontrak tertulis, pembuktian menjadi sulit. Dengan kontrak, posisi brand sangat kuat di mata hukum.
*2. WANPRESTASI - PASAL 1243 KUH PERDATA*
Ketika influencer sudah menerima uang dan produk tetapi tidak melakukan posting sesuai janji, maka ia telah melakukan wanprestasi.
Menurut *Pasal 1243 KUH Perdata*, pihak yang wanprestasi wajib mengganti:
- Biaya yang telah dikeluarkan (Rp 20 Juta)
- Kerugian (potensi penjualan yang hilang)
- Bunga keterlambatan
Brand berhak mengirim somasi resmi dan menuntut pengembalian uang 100% ditambah ganti rugi. Jika tidak diindahkan, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
*3. SOMASI ELEGAN - TAGIH + BLACKLIST + VIRAL LEGAL*
Jangan langsung viralkan di TikTok dengan emosi. Itu bisa berbalik menjadi pencemaran nama baik.
Langkah elegan yang dilakukan Law Firm profesional:
- *Somasi Tertulis Resmi:* Dikirim atas kop Law Firm, memberikan waktu 3x24 jam untuk posting atau kembalikan uang.
- *Blacklist Komunitas:* Jika tidak ada itikad baik, nama influencer tersebut dapat diinformasikan ke komunitas brand BSD agar tidak ada korban lain. Ini sah secara hukum sebagai peringatan bisnis.
- *Gugatan Sederhana:* Untuk nilai di bawah Rp 500 Juta, bisa menggunakan gugatan sederhana yang prosesnya hanya 25 hari kerja.
*Nusantara Associates BSD telah membantu puluhan brand di BSD, Gading Serpong, dan Alam Sutera menyelesaikan sengketa endorsement.*
Mayoritas kasus selesai hanya dengan 1 surat somasi resmi, uang kembali 100% tanpa perlu ke pengadilan.
*Punya pengalaman serupa dengan influencer?*
*Jangan diam. Diam berarti uang hilang.*
*Konsultasikan kontrak endorsement Anda. Kami bantu review apakah kontrak Anda sudah melindungi brand secara hukum.*
---
*NUSANTARA ASSOCIATES BSD*
Scientia Square Park BSD City
http://www.nusantaraassociatesbsd.com | Professional and Integritas
Bayar influencer 20 juta tapi tidak posting? ðŸ˜
Jangan ikhlaskan! Itu WANPRESTASI!
Cek kontrak: ada deadline posting?
Jika tidak posting = wajib ganti rugi 100% + denda (Pasal 1243 KUH Perdata)
Jangan viralkan dulu dengan emosi, kirim SOMASI ELEGAN via Law Firm.
Uang brand harus kembali!
#Influencer #Endorsement #HukumBisnis #BrandBSD #Wanprestasi #NusantaraAssociates #LawFirmBSD #BisnisBSD #GadingSerpong