Loading...

Awas modus penipuan logo halal

Admin 18 Oktober 2026 1x

AWAS! Modus Penipuan Denda Wajib Halal 18 Oktober 2026 Incar UMKM - BPJPH: Tidak Ada Sweeping!

 

*Meta Description:* Menjelang Wajib Halal 18 Okt 2026, UMKM Jakarta jadi korban penipuan oknum ngaku BPJPH minta denda belasan juta. BPJPH tegaskan tidak ada sweeping & ada 1,35 juta sertifikat gratis. Cek modusnya!

 

*Slug:* `/waspada-penipuan-denda-wajib-halal-2026-umkm`

 

*ARTIKEL:*

 

*AWAS! MODUS PENIPUAN DENDA WAJIB HALAL 18 OKTOBER 2026 INCAR UMKM - BPJPH: TIDAK ADA SWEEPING!*

 

Menjelang pemberlakuan *Wajib Halal pada 18 Oktober 2026*, pelaku UMKM di Jakarta dan sekitarnya justru diteror rasa takut. Bukan karena aturannya, tapi karena *modus penipuan baru yang mengatasnamakan BPJPH.*

 

Banyak pengusaha kuliner rumahan di Jakarta menerima telepon dan pesan WhatsApp yang mengaku sebagai auditor resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Mereka diancam akan disegel dan didenda *belasan juta rupiah* jika tidak segera transfer uang untuk "penyelesaian denda keterlambatan sertifikasi halal".

 

Ini penipuan!

 

BPJPH Rilis Peringatan Resmi Oktober 2026

 

Melihat keresahan ini, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) akhirnya buka suara pada *9-14 Oktober 2026*.

 

Dalam konferensi pers di Jakarta, beliau menegaskan 3 hal penting:

 

*1. Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan*

Kewajiban ini adalah amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Semua produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan RPH harus bersertifikat.

 

*2. TIDAK ADA SWEEPING ATAU RAZIA DI LAPANGAN!*

Ini yang paling penting. Babe Haikal menegaskan: _"Pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan penyisiran atau sweeping maupun tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan."_

 

Pelaksanaan Wajib Halal dilakukan melalui *pembinaan dan pengawasan*, bukan penindakan yang menakut-nakuti.

 

*3. Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJPH*

BPJPH mengingatkan agar pelaku usaha waspada jika ada yang meminta uang dengan alasan denda, sanksi, atau pengurusan sertifikasi halal. Semua informasi resmi hanya ada di *bpjph.halal.go.id*.

 

Kenapa UMKM Jadi Sasaran Empuk?

 

Modus ini berhasil karena pelaku memanfaatkan *celah psikologis*: ketakutan akan sanksi hukum.

 

Banyak UMKM yang belum paham mekanisme pengawasan halal. Mereka takut usahanya ditutup, sehingga langsung panik dan transfer begitu diancam denda Rp 15 juta.

 

Padahal, menurut Peraturan Pemerintah, sanksi untuk yang belum bersertifikat adalah *bertahap*: teguran tertulis, denda administratif, baru penarikan produk. Tidak langsung segel!

 

Pemerintah Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK

 

Kabar baiknya, pemerintah tidak tinggal diam. BPJPH menyiapkan *1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis* melalui program *SEHATI 2026* (Sertifikasi Halal Gratis).

 

Kata Haikal pada 14 Oktober 2026: _"Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun."_

 

Syaratnya:

- Punya NIB (Nomor Induk Berusaha)

- Skala usaha mikro/kecil (omzet ≤ Rp 15 Miliar)

- Produk sederhana, bahan halal

- Daftar lewat sistem *SIHALAL di http://ptsp.halal.go.id*

 

Jadi kalau ada oknum minta uang belasan juta dengan alasan denda halal, *sudah pasti penipu.*

 

3 Langkah Jika Anda Diancam Denda Wajib Halal

 

Jika Anda pelaku UMKM kuliner di BSD, Serpong, Tangerang yang menerima ancaman seperti ini, lakukan ini:

 

*1. Jangan Transfer! Simpan Buktinya*

Simpan screenshot chat, rekaman telepon, nomor rekening penipu. Ini bukti pidana penipuan (Pasal 492 KUHP Baru / Pasal 378 KUHP Lama).

 

*2. Cek Keaslian di Kanal Resmi*

Cek status sertifikasi Anda di http://ptsp.halal.go.id atau hubungi Halal Center terdekat. Jangan percaya nomor WA yang tidak tercantum di website resmi BPJPH.

 

*3. Laporkan ke Polisi & Konsultasi Hukum*

Modus ini adalah *penipuan dan pemerasan*. Anda bisa lapor ke Polres dengan Pasal Penipuan. Jika butuh pendampingan, kami siap.

 

> *Dapat Ancaman Denda Wajib Halal Belasan Juta? Jangan Panik, Jangan Transfer!*

 

*NUSANTARA ASSOCIATES BSD* buka *Posko Pengaduan Penipuan Wajib Halal untuk UMKM BSD & Tangerang.*

 

Kami bantu:

- Verifikasi apakah ancaman denda itu asli atau palsu

- Pendampingan daftar Sertifikat Halal Gratis SEHATI 1,35 Juta kuota

- Pendampingan lapor penipuan ke Polres (Pasal 492 UU 1/2023)

- Konsultasi legalitas produk & NIB untuk UMKM

 

*Kami Professional & Berintegritas - Melindungi UMKM dari Jeratan Oknum.*

 

Hubungi kami, gratis konsultasi awal untuk 20 UMKM pertama di bulan Oktober ini!

 

*Kategori:* Hukum Bisnis, UMKM, Perlindungan Konsumen

*Tags:* #WajibHalal #18Oktober2026 #BPJPH #PenipuanHalal #UMKM #SertifikatHalalGratis #SEHATI #NusantaraAssociatesBSD #NgopiHukum #UMKMBSD

 

*Sumber:* http://BPJPH.go.id, http://Periskop.id 14 Okt 2026, http://Kabar-AI.com, Kemenko PMK

Related Post

banner