Loading...

Perceraian berakhir wanprestasi

Admin 17 Oktober 2026 1x

*RUMAH TERANCAM DILELANG, SARWENDAH GUGAT RUBEN ONSU WANPRESTASI: Pelajaran Pentingnya Akta Perjanjian*

 

Kasus perceraian selebritas Sarwendah dan Ruben Onsu kembali viral, tapi kali ini bukan soal hak asuh, melainkan soal *utang dan perjanjian*. Sarwendah resmi menggugat Ruben Onsu atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Kasus ini jadi pelajaran penting bagi kita semua: *Perjanjian yang dibuat di depan Notaris itu mengikat, dan jika dilanggar bisa digugat secara perdata.*

 

Duduk Perkara No. 1198/Pdt.G/2026/PN http://JKT.SEL

 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini terdaftar pada *28 September 2026* dengan nomor *1198/Pdt.G/2026/PN http://JKT.SEL*.

 

- *Penggugat:* Sarwendah (diwakili Jaenudin, S.H.)

- *Tergugat:* Ruben Samuel Onsu

- *Turut Tergugat:* Sebuah bank swasta (tempat agunan rumah)

 

Substansi gugatannya adalah *dugaan wanprestasi atau cidera janji* terkait *Akta Perjanjian No. 39* yang dibuat di hadapan Notaris saat keduanya resmi bercerai.

 

Kenapa Digugat Wanprestasi?

 

Dalam Akta No. 39 tersebut, disepakati pembagian kewajiban pembayaran cicilan 2 aset rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang menjadi agunan di BCA.

 

Menurut kuasa hukum Sarwendah, sejak akhir 2023 Ruben tidak lagi memenuhi kewajiban cicilan tersebut. Padahal cicilan per bulannya mencapai ratusan juta rupiah, dengan total kewajiban yang dilaporkan mencapai *Rp 12 Miliar*.

 

Akibatnya, Sarwendah yang menempati rumah tersebut menerima surat peringatan dari bank karena rumah *terancam dilelang*. Padahal dalam akta sudah jelas siapa yang wajib membayar.

 

Ini yang dalam hukum perdata disebut *wanprestasi*: salah satu pihak tidak memenuhi apa yang sudah dijanjikan dalam perjanjian.

 

> *Pasal 1243 KUH Perdata:* Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai tetap melalaikannya.

 

Bukan Soal Harta Gana-Gini

 

Kuasa hukum Sarwendah menegaskan, gugatan ini *murni soal wanprestasi Akta No. 39, bukan sengketa harta gana-gini*. Tujuannya adalah agar komitmen dalam akta tersebut dapat berjalan kembali seperti semula.

 

Sidang perdana digelar *13 Oktober 2026*, namun kedua pihak tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum. Agenda kemudian dilanjutkan ke tahap *Mediasi pada 20 Oktober 2026*.

 

3 Pelajaran Hukum dari Kasus Ini untuk Masyarakat

 

Kasus ini bukan hanya gosip selebriti, tapi punya pelajaran hukum yang sangat relevan bagi kita yang sedang atau akan berpisah, atau membuat perjanjian apapun:

 

*1. Akta Notaris Bukan Sekadar Formalitas*

Banyak orang berpikir perjanjian cerai cukup diucapkan lisan. Kasus ini membuktikan, Akta di hadapan Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Jika dilanggar, bisa langsung jadi dasar gugatan wanprestasi.

 

*2. Bedakan Wanprestasi dan Pidana*

Ini murni perdata. Polisi tidak bisa menangani karena bukan penipuan, tapi tidak memenuhi janji. Jalurnya adalah Somasi - Mediasi - Gugatan Perdata di PN. Jangan salah lapor ke pidana, nanti bisa ditolak.

 

*3. Pentingnya Klausul Jelas Soal Utang & Agunan*

Dalam setiap akta perjanjian perceraian atau bisnis, harus jelas: siapa bayar apa, sampai kapan, dan apa konsekuensinya jika tidak bayar (misal: denda, pengalihan hak). Jangan pakai kalimat ambigu seperti "ditanggung bersama" tanpa nominal jelas.

 

Kesimpulan

 

Perjanjian adalah undang-undang bagi para pembuatnya (_Pacta Sunt Servanda_). Sekalipun sudah bercerai, janji yang tertulis dalam akta tetap wajib ditaati.

 

Jika Anda mengalami hal serupa - mantan pasangan, rekan bisnis, atau siapapun tidak menepati akta perjanjian - jangan diam. Tagih dengan jalur hukum perdata yang benar.

 

> *Mengalami perjanjian tidak ditepati? Rumah atau aset terancam lelang karena pihak lain wanprestasi?*

 

Jangan sampai aset Anda hilang karena kelalaian pihak lain. Konsultasikan Akta Perjanjian Anda kepada kami.

 

*NUSANTARA ASSOCIATES BSD* siap membantu Anda menganalisa akta, membuat Somasi Wanprestasi, mendampingi Mediasi di Pengadilan, hingga Gugatan Perdata.

 

*Hubungi kami untuk konsultasi awal & bedah akta.*

 

*Kategori:* Hukum Perdata, Wanprestasi, Hukum Keluarga

*Tags:* #Wanprestasi #AktaNotaris #SarwendahRubenOnsu #GugatanPerdata #HukumKeluarga #SolusiHukum #NusantaraAssociatesBSD #NgopiHukum

Related Post

banner