Loading...

Ketenagakerjaan

Admin 19 Oktober 2026 1x

*JUDUL: DI-PHK SEPihak ATAU RESIGN MENDADAK KENA DENDA? INI 5 JEBAKAN KONTRAK KERJA YANG WAJIB ANDA TAHU!*

 

*Pernah tanda tangan kontrak kerja tanpa baca detail? Hati-hati, 1 pasal bisa bikin Anda rugi jutaan!*

 

Banyak karyawan dan bahkan HRD di Cakung - Bekasi tidak sadar, aturan ketenagakerjaan di Indonesia sudah berubah total sejak UU Cipta Kerja. Salah hitung pesangon, perusahaan bisa digugat. Salah resign, karyawan bisa kena ganti rugi.

 

*JEBAKAN 1: KONTRAK 6 BULAN TERUS-MENERUS - BOLEH NGGAK SIH?*

 

Banyak perusahaan pakai trik: kontrak 6 bulan, habis, perpanjang lagi 6 bulan, terus begitu sampai 3 tahun.

 

*Aturannya (PP 35/2021):*

PKWT (Kontrak) maksimal 5 tahun total. Kalau lebih dari itu atau pekerjaannya bersifat tetap (bukan musiman/proyek), *otomatis demi hukum jadi PKWTT (Karyawan Tetap)!*

 

Artinya? Kalau di-PHK, Anda berhak pesangon karyawan tetap, bukan hanya uang sisa kontrak.

 

*JEBAKAN 2: RESIGN MENDADAK DIDENDA 10 JUTA - SAH NGGAK?*

 

Ini yang sering kejadian di tempat spa, resto, klinik.

 

Perusahaan tulis: "Jika resign sebelum kontrak habis, kena pinalti Rp X."

 

*SAH, asal...*

1. Ada di perjanjian kerja yang Anda tanda tangani

2. Besarannya wajar dan disepakati (tidak sepihak)

3. Perusahaan juga punya kewajiban yang sama jika memutus kontrak

 

*Tapi TIDAK SAH jika:* Anda dipaksa tanda tangan tanpa diberi waktu baca, atau denda tidak masuk akal.

 

Solusinya? Jangan langsung kabur. Ajukan pengunduran diri resmi 30 hari sebelumnya sesuai UU. Maka denda bisa gugur.

 

*JEBAKAN 3: RUMUS PESANGON TERBARU - JANGAN MAU DIBOHONGI 1x GAJI!*

 

Masih banyak yang kasih pesangon cuma 1 bulan gaji. Padahal rumus terbaru:

 

*Jika di-PHK sepihak oleh perusahaan (bukan kesalahan berat):*

Anda berhak: *Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak*

 

Contoh: Kerja 3 tahun, gaji 5 juta, di-PHK sepihak:

- Pesangon: 4 bulan x 5 jt = 20 jt

- Penghargaan: 2 bulan x 5 jt = 10 jt

- Penggantian Hak (cuti, transport, dll): ~ 1 bulan = 5 jt

*TOTAL BISA 35 JUTA! Bukan 5 juta.*

 

Kalau hanya dikasih 1 bulan, *JANGAN TANDA TANGAN KWITANSI PHK!*

 

*JEBAKAN 4: TIDAK PUNYA e-KTP, KONTRAK JADI TIDAK SAH?*

 

Ini syarat mutlak yang Bapak terapkan sudah BENAR. Kenapa?

Karena tanpa e-KTP, identitas tidak jelas, perusahaan tidak bisa daftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Saat ada kecelakaan kerja atau sengketa, kontrak bisa dianggap cacat.

 

*Jujur & Berkelakuan Baik* juga bukan formalitas. Itu dasar untuk Pasal PHK karena Pelanggaran Bersifat Mendesak.

 

*JEBAKAN 5: KONTRAK 6 BULAN TANPA JAMINAN - KARYAWAN RUGI, PERUSAHAAN JUGA RUGI!*

 

Bagi karyawan: Tanpa kontrak tertulis yang jelas soal komisi 40%, uang kehadiran, beras, mess, karyawan bisa ditipu.

 

Bagi perusahaan: Tanpa kontrak, kalau karyawan bawa kabur uang customer atau gelapkan alat, *tidak bisa dipidanakan Pasal 374 KUHP karena jabatan*, karena tidak ada bukti hubungan kerja!

 

*Jadi kontrak itu melindungi dua belah pihak.*

 

*APA YANG HARUS DILAKUKAN SEKARANG?*

 

*Untuk KARYAWAN:*

1. Foto/simpan semua kontrak, slip gaji, bukti transfer komisi

2. Jangan tanda tangan surat apapun saat di-PHK dalam keadaan emosi

3. Hubungi pengacara ketenagakerjaan dulu, konsultasi 30 menit bisa selamatkan hak puluhan juta

 

*Untuk PERUSAHAAN / HRD:*

1. Buat Kontrak PKWT yang sesuai PP 35/2021, jangan copy-paste dari Google

2. Buat SOP & Peraturan Perusahaan yang disahkan Disnaker

3. Pakai *Pengacara Retainer Ketenagakerjaan* - lebih murah daripada bayar gugatan 100 juta di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

 

> *Punya masalah PHK, Pesangon, atau Karyawan Kabur?*

> Tim *NUSANTARA ASSOCIATES* sudah bantu ratusan kasus ketenagakerjaan di Cakung, Jakarta Timur, Bekasi, sampai seluruh Indonesia. Kami tahu cara hitung pesangon yang benar dan cara somasi yang bikin lawan takut.

 

*Konsultasi Awal GRATIS 30 Menit.*

*NusantaraAssociatesBSD.com*

Related Post

banner