Loading...

Uu ketenagakerjaan 2026 resmi' disahkan

Admin 24 Oktober 2026 1x

UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 Resmi Disahkan! 13 Aturan Baru Wajib Tahu Pengusaha: Outsourcing Cuma 6 Sektor, Tahan Ijazah Dilarang, Pesangon Naik!*

*DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan 6 Oktober 2026, 23 Bab 313 Pasal. Outsourcing dibatasi 6 sektor, larangan tahan ijazah, PKWT maks 4 tahun, pesangon minimal 1x. Simak panduan lengkap untuk Pengusaha & HRD dari Nusantara Associates.

uu-ketenagakerjaan-2026-outsourcing-6-sektor-larangan-tahan-ijazah


Pada Selasa, 6 Oktober 2026, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Ini adalah reformasi ketenagakerjaan terbesar dalam 20 tahun terakhir.

UU ini terdiri dari *23 Bab dan 313 Pasal*, merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Tenggat MK adalah 31 Oktober 2026, dan DPR berhasil menyelesaikannya lebih cepat.

Bagi Pengusaha dan HRD, ini bukan sekadar update regulasi. Ini mengubah total cara kita menghitung biaya tenaga kerja, membuat kontrak, dan mengelola outsourcing.

Berikut 6 poin paling krusial yang wajib Anda revisi di Peraturan Perusahaan dan PKWT mulai hari ini:

*1. OUTSOURCING DIBATASI HANYA 6 SEKTOR - DI LUAR ITU WAJIB KARYAWAN TETAP!*

Ini poin paling heboh. Melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang terbit 30 April 2026 sebagai aturan pelaksana, outsourcing hanya boleh untuk pekerjaan penunjang, bukan inti.

Enam sektor yang masih legal di-outsource:
1. Layanan Kebersihan (Cleaning Service)
2. Penyediaan Makanan & Minuman (Catering/Kantin)
3. Layanan Pengamanan (Security/Satpam)
4. Penyediaan Pengemudi & Angkutan Pekerja
5. Layanan Penunjang Operasional (maintenance, laundry)
6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Jika saat ini Anda meng-outsource admin, sales, customer service, IT, atau marketing - *itu sudah tidak boleh*. Wajib diangkat jadi karyawan langsung. Pelanggaran bisa kena sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha. Ada masa transisi 2 tahun untuk kontrak berjalan, jadi segera audit.

*2. LARANGAN TAHAN IJAZAH & DOKUMEN PRIBADI - RESMI JADI PIDANA!*

Selama ini banyak perusahaan menahan ijazah sebagai jaminan. Di UU baru Pasal tentang Penempatan Tenaga Kerja, praktik ini *dilarang tegas*.

Perusahaan dilarang menahan ijazah, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, dan dokumen pribadi lain saat rekrutmen dan penempatan. Jika masih ada ijazah karyawan yang Anda tahan, segera kembalikan. Pengawas ketenagakerjaan kini diperkuat dan bisa langsung menindak.

*3. PKWT (KONTRAK) MAKSIMAL 4 TAHUN - TIDAK BISA DIPERPANJANG TERUS*

Aturan baru: PKWT paling lama 2 tahun, hanya boleh diperpanjang 2 kali masing-masing 1 tahun. Total maksimal 4 tahun berturut-turut.

Setelah 4 tahun, wajib diangkat jadi PKWTT (karyawan tetap) atau putus. Tidak ada lagi istilah "kontrak seumur hidup" yang diperpanjang tiap tahun. HRD wajib rapikan database kontrak.

*4. PESANGON NAIK! PENGALI 0,5 DIHAPUS, MINIMAL 1 KALI*

Ini yang bikin pengusaha kaget. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pengali pesangon 0,5 kali dihapus. Kini pesangon paling sedikit memakai pengali 1 kali.

Artinya, biaya PHK naik signifikan. Lebih dari itu, UU ini memperkenalkan *Dana Cadangan Pesangon*. Perusahaan akan diwajibkan menyisihkan dana rutin untuk pesangon, yang akan diatur di PP turunan. Jadi hitung HPP tenaga kerja Anda tidak boleh hanya gaji bulanan, tapi harus include cadangan pesangon.

*5. PHK DIPERKETAT - TIDAK BISA ASAL ALASAN EFISIENSI*

PHK tidak bisa lagi dengan mudah pakai alasan efisiensi. UU baru menekankan pencegahan PHK. Setiap PHK harus melalui perundingan bipartit terlebih dahulu dan mengikuti tahapan yang ditentukan. Alasan PHK akan diperketat dan pengawasannya lebih kuat.

*6. MAGANG & PEKERJA PLATFORM DIGITAL DAPAT PERLINDUNGAN JELAS*

Peserta magang kini wajib dapat uang saku, perlindungan K3, jaminan JKK & JKM, dan sertifikat, serta ada batas waktu magang yang tegas. Tidak boleh lagi pakai "anak magang" sebagai tenaga murah tanpa batas waktu.

Untuk pertama kalinya, pekerja platform digital (ojol, kurir, freelancer platform) juga masuk dalam perlindungan ketenagakerjaan.

*Apa yang Harus HRD & Pengusaha Lakukan Minggu Ini?*

Jangan tunggu PP turunan terbit. Lakukan 4 langkah ini:

1. *Audit Outsourcing:* Cocokkan semua vendor alih daya Anda dengan 6 sektor legal. Jika ada yang di luar itu, siapkan roadmap pengangkatan.
2. *Kembalikan Ijazah:* Buat berita acara pengembalian semua ijazah yang masih ditahan.
3. *Review Semua PKWT:* Tandai karyawan kontrak yang sudah mendekati 4 tahun.
4. *Hitung Ulang Cadangan Pesangon:* Siapkan pos biaya baru untuk dana cadangan pesangon.

Tim Ketenagakerjaan Nusantara Associates Law Firm telah membantu puluhan perusahaan di BSD, Karawaci, dan Cikarang untuk revisi Peraturan Perusahaan, PKWT, dan audit kepatuhan Permenaker 7/2026.

Jangan sampai perusahaan Anda terkena sanksi hanya karena telat update regulasi.

*Konsultasi Audit Ketenagakerjaan? Hubungi kami.*

*NUSANTARA ASSOCIATES LAW FIRM*
Spesialis Hukum Ketenagakerjaan & Corporate
BSD City, Tangerang | http://www.nusantaraassociatesbsd.com

---

UU Ketenagakerjaan 2026, Permenaker 7 2026, Outsourcing 6 Sektor, Larangan Tahan Ijazah, PKWT 4 Tahun, Pesangon 1 kali, HRD Wajib Tahu


🚨 PERHATIAN PENGUSAHA & HRD! 🚨

UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 RESMI DISAHKAN 6 Oktober lalu! 23 Bab, 313 Pasal, semua berubah!

Yang paling bikin heboh:
❌ Outsourcing cuma boleh 6 sektor saja!
❌ Tahan ijazah karyawan = DILARANG!
❌ Pesangon minimal naik jadi 1x (pengali 0,5 dihapus)
❌ Kontrak maksimal 4 tahun, habis itu wajib tetap!

Masih pakai outsourcing untuk admin & sales? Masih tahan ijazah karyawan? Hati-hati kena sanksi sampai pembatasan usaha!

Kami sudah rangkum 13 perubahan penting + checklist apa yang harus HRD lakukan MINGGU INI.

Baca artikel lengkapnya di website kami - link di bio! Jangan sampai telat!

#UUKetenagakerjaan2026 #Permenaker7_2026 #HukumKetenagakerjaan #HRDIndonesia #Pengusaha #Outsourcing #LaranganTahanIjazah #NusantaraAssociates #LawFirmBSD

---

Related Post

banner