Loading...

Data karyawan bocor stiiap siap denda 5 milyar mena

Admin 23 Oktober 2026 1x

*DATA KARYAWAN BOCOR DI TELEGRAM? WASPADA DENDA Rp 5 MILIAR MENURUT UU PDP!*

 

*Sebuah file Excel berisi NIK, nomor rekening, dan alamat karyawan tidak sengaja terkirim ke grup Telegram supplier.*

 

Kejadian sepele ini terjadi di salah satu ruko di BSD City bulan lalu.

 

Keesokan harinya, tiga karyawan mendapat teror pinjaman online. Data mereka disalahgunakan.

 

*Siapa yang bertanggung jawab? Perusahaan.*

 

Sejak 2024, *Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 (UU PDP)* telah berlaku penuh. Di tahun 2026, pemerintah mulai melakukan penindakan aktif.

 

Banyak pemilik usaha belum menyadari: menyimpan data karyawan berarti menjadi *Pengendali Data Pribadi* yang wajib tunduk pada UU PDP.

 

*3 Kewajiban Krusial yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha:*

 

*1. NIK DAN REKENING BUKAN DATA BIASA*

 

Menurut UU PDP, NIK, nomor rekening bank, alamat domisili, hingga foto KTP dikategorikan sebagai *Data Pribadi Umum dan Sensitif.*

 

Data tersebut tidak boleh disimpan di ponsel admin, disebar di WhatsApp grup, atau diunggah ke cloud tanpa pengamanan dan persetujuan tertulis dari pemilik data.

 

*2. JIKA BOCOR, WAJIB LAPOR DALAM 3 X 24 JAM*

 

Pasal 46 UU PDP mewajibkan Pengendali Data untuk memberitahu *Kominfo dan subjek data (karyawan)* dalam waktu maksimal 72 jam sejak kebocoran diketahui.

 

Menyembunyikan kebocoran justru dianggap sebagai pelanggaran tambahan yang memperberat sanksi.

 

*3. SANKSI NYATA: DENDA 2% OMZET DAN PIDANA 5 TAHUN*

 

Ini bukan sekadar teguran.

 

*Pasal 57 dan 67 UU PDP mengatur:*

- *Sanksi Administratif:* Denda hingga *2% dari pendapatan tahunan* perusahaan.

- *Sanksi Pidana:* Pidana penjara maksimal *5 tahun dan denda hingga Rp 5 Miliar* jika kelalaian mengakibatkan kerugian bagi subjek data.

 

Untuk usaha dengan omzet Rp 3 Miliar, potensi denda administratif mencapai Rp 60 Juta - hanya karena kelalaian administratif.

 

*Bagaimana Agar Usaha Tetap Aman dan Patuh Hukum?*

 

Tidak perlu sistem keamanan sekelas perbankan. Tiga langkah preventif ini cukup:

 

*A. Perjanjian Kerahasiaan (NDA)*

Setiap karyawan wajib menandatangani NDA yang melarang penyebaran data internal perusahaan dan data pribadi rekan kerja.

 

*B. Standard Operating Procedure (SOP) Penyimpanan Data*

Hentikan penyimpanan data sensitif di WhatsApp atau Telegram. Gunakan penyimpanan terenkripsi dengan akses terbatas hanya untuk pemilik usaha dan HRD.

 

*C. Prinsip Retensi Data*

Hapus data yang sudah tidak relevan. Foto KTP karyawan yang sudah resign 2 tahun lalu tidak perlu lagi disimpan. Semakin lama disimpan, semakin besar risiko hukumnya.

 

*Nusantara Associates BSD telah membantu puluhan pemilik usaha di kawasan Golden Boulevard, Foresta, dan Scientia Square Park dalam menyusun SOP Perlindungan Data Pribadi yang sesuai dengan UU PDP.*

 

Jangan menunggu data bocor dan viral baru mencari solusi hukum.

 

*Konsultasikan SOP data perusahaan Anda hari ini. Pencegahan selalu lebih murah daripada denda miliaran rupiah.*

 

---

*NUSANTARA ASSOCIATES BSD*

Scientia Square Park BSD City

http://www.nusantaraassociatesbsd.com | Professional and Integritas

Related Post

banner