Admin 20 Oktober 2026 1x
*JUDUL: BELI TANAH DI BSD, SUDAH BAYAR MILIARAN, SERTIFIKAT TIDAK DIBERIKAN? ATAU TANAH ANDA TIBA-TIBA DIKLAIM ORANG LAIN? JANGAN CUMA DATANG KE BPN!*
*Anda pernah seperti ini?*
Sudah DP tanah Rp 500 Juta, sudah AJB di Notaris, sudah bangun pagar. Tiba-tiba datang orang bawa sertifikat lain dengan nomor yang sama, bilang "Ini tanah saya, sudah saya beli dari ahli waris!" Atau lebih parah, penjualnya kabur setelah terima uang, sertifikat ternyata palsu / masih diagunkan di Bank!
Atau Anda punya tanah warisan dari orang tua di Kabupaten Tangerang, 10 tahun tidak ditengok, pas mau dijual, ternyata sudah ada bangunan ruko orang lain di atasnya dengan SHM baru atas nama orang lain!
*Kalau Anda cuma lapor ke BPN atau cuma ribut di lokasi, tanah Anda bisa hilang selamanya!*
*KENAPA SENGKETA TANAH DI BSD & TANGERANG PALING BANYAK TERJADI? KARENA 4 MODUS INI:*
*MODUS 1: JUAL BELI DENGAN GIRIK / LETTER C / AJB PALSU*
Tanah masih girik, Letter C, atau AJB di bawah tangan, belum SHM. Dijual ke 2-3 orang sekaligus! Orang pertama beli pakai girik A, orang kedua beli pakai girik B. Padahal objeknya sama! Di BPN, yang menang adalah yang duluan daftar dan punya bukti alas hak paling kuat + penguasaan fisik. Yang telat? Uang hilang, tanah hilang!
*MODUS 2: SERTIFIKAT GANDA & PEMALSUAN SERTIFIKAT*
Ini mafia tanah klasik. Satu bidang tanah terbit 2 SHM dengan nomor berbeda! Atau SHM asli digandakan, dipalsukan, dijual ke orang lain. Anda beli SHM palsu yang mirip 99% dengan asli, baru ketahuan palsu saat mau balik nama di BPN. Pelaku sudah kabur!
*MODUS 3: TANAH WARISAN DIJUAL OLEH 1 AHLI WARIS NAKAL*
Bapak punya 4 anak. Anak sulung jual tanah warisan tanpa tanda tangan 3 adiknya. Pakai Surat Keterangan Waris palsu. Pembeli sudah balik nama dan bangun rumah. 3 adiknya baru tahu dan gugat. Siapa yang menang? Pembeli yang beritikad baik atau ahli waris yang sah? Ini kasus paling rumit, butuh gugatan waris + gugatan PMH!
*MODUS 4: TANAH DIKUASAI ORANG LAIN SECARA MELAWAN HUKUM (PENYEROBOTAN)*
Tanah Anda kosong 5 tahun. Tiba-tiba dikuasai orang, dibangun gubuk, lalu dia ajukan PTSL dan terbit SHM atas namanya! Dia dalilkan "Saya sudah kuasai 20 tahun". Padahal baru 5 tahun! Jika Anda diam lebih dari 5 tahun sejak terbit SHM dia, hak Anda bisa hapus karena daluwarsa menurut *Yurisprudensi MA No. 5/Yur/2018!*
*JANGAN SALAH JALUR! INI 3 JALUR HUKUM YANG BENAR UNTUK SENGKETA TANAH (JANGAN CUMA LAPOR BPN):*
Banyak orang salah, sengketa tanah cuma lapor BPN. Padahal BPN cuma urusan administrasi. Untuk dapat tanah kembali + ganti rugi + penjarakan mafia tanah, Anda butuh 3 jalur ini sekaligus:
*JALUR 1: GUGATAN PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI PENGADILAN NEGERI - UNTUK DAPAT TANAH KEMBALI + GANTI RUGI MILIARAN*
Ini jalur utama untuk batalkan jual beli palsu, batalkan SHM ganda, dan minta ganti rugi. Kami akan gugat penjual nakal + pembeli tidak beritikad baik + BPN sebagai turut tergugat. Tuntutannya:
- Nyatakan jual beli batal demi hukum
- Nyatakan SHM Tergugat tidak sah & tidak berkekuatan hukum
- Kembalikan tanah ke Anda + Ganti Rugi Materil & Immateril
- Sita Jaminan dulu tanahnya biar tidak dijual lagi ke orang lain!
*Dasar Hukum:* Pasal 1365 KUH Perdata (PMH), UUPA No. 5/1960, PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
*JALUR 2: LAPORAN PIDANA PENIPUAN 378 KUHP, PEMALSUAN 263 KUHP, & PENYEROBOTAN 385 KUHP - UNTUK PENJARAKAN MAFIA TANAH*
Jika ada unsur tipu, palsu, atau serobot, jangan cuma gugat perdata, laporkan pidana! Ancaman penjaranya:
- Penipuan Jual Beli Tanah: Pasal 378 KUHP, 4 tahun penjara
- Pemalsuan Sertifikat / Letter C: Pasal 263 KUHP, 6 tahun penjara
- Penyerobotan Tanah (Stellionaat): Pasal 385 KUHP, 4 tahun penjara
Laporan pidana ini yang bikin mafia tanah ketakutan dan mau damai, kembalikan uang / tanah!
*JALUR 3: PERMOHONAN PEMBLOKIRAN SERTIFIKAT KE BPN & GUGATAN TUN KE PTUN - UNTUK BATALKAN SHM PALSU*
Sambil gugat perdata & lapor pidana, kami akan blokir sertifikat lawan di BPN biar tidak bisa dialihkan / diagunkan ke Bank. Jika SHM lawan terbit karena cacat administrasi (misal BPN terbitkan tanpa cek fisik), kami gugat BPN ke PTUN untuk batalkan SHM-nya!
*3 Jalur ini harus jalan bersamaan! Tidak bisa satu-satu!*
*KAPAN WAKTU TERBAIK URUS SENGKETA TANAH? JAWABANNYA: SAAT ANDA TAHU TANAH ANDA BERMASALAH, JANGAN TUNGGU 5 TAHUN!*
Ingat daluwarsa 5 tahun! Menurut *Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997*, jika SHM sudah terbit 5 tahun dan tidak ada gugatan, maka SHM itu mutlak dan tidak bisa digugat lagi! Banyak orang kalah karena telat gugat!
Jika Anda baru tahu tanah Anda disertifikatkan orang lain tahun 2020, Anda punya waktu sampai 2025 untuk gugat! Lewat dari itu, tanah Anda hilang demi hukum!
*Jangan tunggu pagar tanah Anda dibongkar orang!*
---
> *TANAH ANDA DISEROBOT? SERTIFIKAT GANDA? BELI TANAH TAPI SERTIFIKAT TIDAK DIBERIKAN? ATAU TANAH WARISAN DIJUAL TANPA IZIN?*
> Jangan cuma datang ke Kelurahan / BPN. Lawan mafia tanah harus dengan 3 senjata: Gugatan Perdata + Laporan Pidana + Blokir BPN!
>
> *NUSANTARA ASSOCIATES*
> Professional dan Integritas
> Spesialis Sengketa Tanah & Mafia Tanah - PN Tangerang & Jakarta
> Kami sudah bantu selamatkan aset tanah klien senilai puluhan miliar di BSD, Pagedangan, & Kabupaten Tangerang.
> *Konsultasi Peta & Sertifikat Tanah Gratis 30 Menit (Bawa Sertifikat & AJB Anda)*
> *NusantaraAssociatesBSD.com | BSD City - Jakarta - Tangerang*