Loading...

Debitur punya hak untuk telat membayar

Admin 26 Oktober 2026 1x

*PENAGIH BOLEH MENEKAN DEBITUR YANG TELAT BAYAR? JANGAN PANIK, INI ATURAN MAINNYA!*

 

*Pernah dapat telepon debt collector jam 11 malam dengan nada mengancam? Atau chat WA diteror, data pribadi disebar ke kontak HP?*

 

Jika ya, kamu tidak sendirian. Banyak debitur kredit, KTA, paylater, hingga pinjol yang mengalami hal serupa saat telat bayar. Tapi tahukah kamu, *tidak semua tekanan itu legal?*

 

Sebagai Law Firm yang sering mendampingi kasus seperti ini, Nusantara Associates BSD rangkum aturan mainnya biar kamu tahu hakmu.

 

*1. BOLEHKAH PENAGIH MENEKAN DEBITUR? JAWABANNYA: ADA BATASNYA*

 

Penagihan itu *boleh dan legal*. Itu adalah hak kreditur. Yang *tidak boleh* adalah cara penagihannya yang melanggar hukum.

 

Aturan utamanya ada di:

- *POJK Nomor 6 Tahun 2022* tentang Perlindungan Konsumen

- *POJK No 22 Tahun 2023*

- *UU No 27 Tahun 2022* tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

- *SE OJK tentang Penagihan*

 

Intinya: Penagih harus beritikad baik, profesional, dan menghormati privasi.

 

*2. INI 5 HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN PENAGIH (Catat!)*

 

Jika penagih melakukan ini, kamu bisa laporkan:

 

*❌ 1. Kekerasan, ancaman, dan intimidasi*

Meneror dengan kata kasar, mengancam sebar foto, datang bawa preman. Ini pidana.

 

*❌ 2. Menyebar data pribadi*

Mengirim foto KTP-mu ke grup kantor, ke semua kontak HP, posting di medsos. Melanggar UU PDP, denda miliaran!

 

*❌ 3. Menagih di luar jam wajar*

Aturannya jelas: *hanya boleh jam 08.00 - 20.00* waktu setempat. Tagih jam 11 malam? Langgar.

 

*❌ 4. Datang tanpa identitas & surat tugas*

Debt collector wajib pakai ID card, surat tugas resmi, dan sertifikasi dari AFPI/OJK. Tidak bisa asal datang.

 

*❌ 5. Mempermalukan di depan umum*

Teriak-teriak di rumah, di kantor, bawa spanduk. Tidak profesional dan melanggar etika penagihan.

 

*3. LALU APA HAK KAMU SEBAGAI DEBITUR YANG TELAT BAYAR?*

 

Telat bayar bukan berarti kamu kehilangan semua hak. Kamu tetap punya:

 

*✅ Hak dapat informasi yang transparan:* Bunga berapa, denda berapa, sisa pokok berapa, harus jelas. Tidak boleh tiba-tiba bengkak.

 

*✅ Hak minta restrukturisasi:* Kamu boleh mengajukan keringanan, cicilan ulang, perpanjangan tenor, apalagi jika ada kesulitan keuangan. Bank / fintech wajib pertimbangkan.

 

*✅ Hak privasi data:* Kontak HP, foto galeri, tidak boleh diakses tanpa izin yang relevan. Penagih hanya boleh hubungi kamu, pasangan, atau penjamin, bukan seluruh kontak.

 

*✅ Hak menolak penagihan yang tidak sesuai aturan:* Kamu boleh tolak dan minta mereka taati prosedur.

 

*4. JIKA DITEROR, LAKUKAN 4 LANGKAH INI*

 

Jangan dibalas emosi. Lakukan ini:

 

*1. SIMPAN SEMUA BUKTI*

Screenshot chat WA, rekam telepon (beri tahu sedang direkam), simpan bukti transfer. Ini senjata utama.

 

*2. JANGAN BERIKAN AKSES KONTAK HP*

Jika aplikasi pinjol minta akses kontak, tolak. Itu yang bikin mereka bisa sebar data.

 

*3. LAPORKAN KE PIHAK RESMI*

- *OJK 157* (WhatsApp 081-157-157-157)

- *AFPI* untuk pinjol legal

- *Kominfo* jika data disebar

 

*4. KONSULTASI HUKUM*

Jangan hadapi sendiri. Kadang satu surat somasi dari Law Firm sudah cukup menghentikan teror.

 

> Telat bayar adalah masalah perdata, bukan pidana. Tidak ada penjara karena utang. Jadi jangan takut berlebihan, tapi selesaikan dengan cara yang benar.

 

*BUTUH PENDAMPINGAN?*

 

Kami di *NUSANTARA ASSOCIATES BSD - Professional • Integritas* sering menangani:

 

- Negosiasi restrukturisasi kredit & pinjol

- Pendampingan hadapi debt collector nakal

- Somasi dan laporan pelanggaran data pribadi

- Perlindungan konsumen finansial

 

Jangan biarkan teror penagih mengganggu kerja dan mentalmu.

 

*Konsultasi Gratis - Chat kami sekarang.*

 

📍 BSD City, Tangerang

🌐 http://www.nusantaraassociatesbsd.com

Related Post

banner