Loading...

Depelover janji serah terima meleset siap siap denda menanti

Admin 23 Oktober 2026 1x

*DEVELOPER JANJI SERAH TERIMA 2024, MOLAR SAMPAI 2026? PEMBELI BERHAK DAPAT DENDA DAN GANTI RUGI!*

 

Banyak pembeli rumah dan ruko di BSD mengalami hal yang sama.

 

Di brosur dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertulis serah terima Desember 2024. Uang sudah lunas 100%. Namun hingga Oktober 2026, bangunan masih belum selesai. Alasan developer: perizinan, cuaca, kenaikan material.

 

Apakah pembeli harus terus menunggu tanpa kepastian?

 

*Tidak. Hukum melindungi pembeli.*

 

*3 Hak Penting Pembeli yang Wajib Diketahui:*

 

*1. CEK PPJB - BATAS WAKTU SERAH TERIMA HARUS TERTULIS JELAS*

 

Setiap PPJB wajib mencantumkan kapan serah terima dilakukan. Jika tidak ada tanggal pasti, perjanjian tersebut patut dipertanyakan keabsahannya. Dokumen inilah yang menjadi dasar utama untuk menagih hak.

 

Menurut Permen PUPR dan UU Perumahan, developer wajib memberikan kepastian waktu. Janji lisan tidak memiliki kekuatan hukum.

 

*2. DENDA KETERLAMBATAN 1% PER HARI - BUKAN SEKEDAR ANGKA*

 

Banyak PPJB mencantumkan klausul denda keterlambatan. Umumnya berkisar 1% per hari dari harga yang telah dibayar, atau sesuai kesepakatan dan ketentuan UU Perlindungan Konsumen.

 

Contoh: Harga ruko Rp 2 Miliar, terlambat 100 hari. Potensi denda bisa mencapai nilai yang signifikan sesuai perjanjian. Inilah yang sering tidak disampaikan secara transparan kepada pembeli.

 

Jika developer terus molor tanpa addendum yang disepakati, pembeli berhak menagih denda tersebut secara resmi.

 

*3. GUGAT GANTI RUGI - BUKAN HANYA DENDA*

 

Kerugian pembeli bukan hanya soal waktu. Ada kerugian materiil yang nyata:

 

- *Biaya sewa* tempat tinggal atau ruko lain selama menunggu

- *Bunga KPR* yang terus berjalan padahal bangunan belum bisa ditempati

- *Kerugian usaha* karena ruko tidak bisa segera beroperasi

- *Penurunan nilai investasi*

 

Semua kerugian ini dapat dituntut melalui somasi resmi dan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri sesuai Pasal 1243 KUH Perdata.

 

*Langkah Elegan yang Bisa Dilakukan:*

 

Jangan hanya komplain di grup WhatsApp penghuni. Itu tidak memiliki kekuatan hukum.

 

Langkah yang tepat adalah:

 

1. Kumpulkan bukti: PPJB, bukti transfer lunas, brosur, dan komunikasi dengan developer.

2. Kirim Somasi Tertulis melalui Law Firm agar tercatat sebagai teguran resmi.

3. Jika tidak ada itikad baik, ajukan gugatan ganti rugi dan permohonan sita jaminan atas aset developer.

 

*Nusantara Associates BSD telah menangani puluhan kasus keterlambatan serah terima dari berbagai developer di kawasan BSD City, Gading Serpong, dan Alam Sutera.*

 

Kami memahami kekecewaan pembeli yang telah menanti bertahun-tahun.

 

*Konsultasikan PPJB Anda. Kami bantu hitung berapa hak denda dan ganti rugi yang seharusnya Anda dapatkan sesuai hukum.*

 

---

*NUSANTARA ASSOCIATES BSD*

Scientia Square Park BSD City

http://www.nusantaraassociatesbsd.com | Professional and Integritas

Related Post

banner