Loading...

Di PHK lewat wa jangan ditanda-tangani

Admin 19 Oktober 2026 1x

*JUDUL: DI-PHK LEWAT WA MALAM-MALAM? JANGAN TANDA TANGAN SURAT APAPUN SEBELUM BACA INI! PESANGON ANDA BISA HILANG 100 JUTA*

 

*"Besok tidak usah masuk ya. Kita sudah tidak lanjut kontrak. HRD akan hubungi."*

 

Cuma 1 chat WA. Bertahun-tahun Anda lembur, loyal, bawa omset miliaran untuk perusahaan. Dibalas dengan 1 chat WA jam 9 malam.

 

Dan besoknya, Anda dipaksa tanda tangan surat "Pengunduran Diri" dengan iming-iming "nanti dibantu kasih uang pisah 2 juta".

 

*STOP! JANGAN TANDA TANGAN!*

 

Itu adalah jebakan paling klasik di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sekali Anda tanda tangan "Mengundurkan Diri", hak pesangon Anda yang seharusnya *Rp 50 Juta - Rp 200 Juta HANGUS jadi NOL!*

 

*KENAPA PERUSAHAAN SUKA PECAT LEWAT WA & PAKSA TANDA TANGAN MENGUNDURKAN DIRI? KARENA MAU HINDARI 3 KATA INI: UANG PESANGON*

 

Menurut *UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023*, ada perbedaan langit dan bumi:

 

*KALAU ANDA MENGUNDURKAN DIRI:* Anda cuma dapat Uang Penggantian Hak (sisa cuti + ongkos pulang) + Uang Pisah (kalau ada di PKB). Tidak ada pesangon!

 

*KALAU ANDA DI-PHK PERUSAHAAN:* Anda WAJIB dapat *3 Komponen* ini:

 

*1. UANG PESANGON (UP):* Masa kerja 1 tahun = 1 bulan gaji, 3 tahun = 3 bulan gaji, maksimal 9 bulan gaji untuk masa kerja 8 tahun ke atas.

 

*2. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (UPMK):* Masa kerja 3 tahun = 2 bulan gaji, 6 tahun = 3 bulan gaji, maksimal 10 bulan gaji untuk 24 tahun.

 

*3. UANG PENGGANTIAN HAK (UPH):* Sisa cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang, 15% dari (UP+UPMK) sebagai pengganti jaminan kesehatan & perumahan.

 

*CONTOH NYATA:* Gaji Anda Rp 10 Juta, kerja 6 tahun, di-PHK sepihak.

- UP = 6 bulan x 10jt = 60jt

- UPMK = 3 bulan x 10jt = 30jt

- UPH = 15% x (90jt) + sisa cuti = ∼15jt

- *TOTAL = Rp 105 JUTA!*

 

Itu yang seharusnya Anda dapat. Bukan uang pisah Rp 2 juta!

 

Makanya perusahaan nakal memaksa Anda tanda tangan "mengundurkan diri". Biar hemat 105 juta!

 

*4 JENIS PHK ZALIM YANG SERING KAMI MENANGKAN DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)*

 

Ini kasus yang hampir tiap minggu masuk ke Nusantara Associates BSD:

 

*1. PHK LEWAT WA / LISAN, TANPA SURAT PERINGATAN (SP1, SP2, SP3)*

UU bilang, PHK karena kesalahan harus ada SP 3x. Tidak bisa tiba-tiba pecat. Kalau tidak ada SP, PHK-nya *BATAL DEMI HUKUM* dan Anda harus dipekerjakan kembali + gaji selama tidak dipekerjakan wajib dibayar!

 

*2. PHK KARENA HAMIL, SAKIT BERKEPANJANGAN, ATAU BEDA PENDAPAT DENGAN BOS*

Ibu hamil, karyawan sakit karena kecelakaan kerja, atau karyawan yang melaporkan kecurangan perusahaan *DILARANG DI-PHK!* Kalau di-PHK, perusahaan wajib bayar *2X LIPAT PESANGON!* (Pasal 40 PP 35/2021)

 

*3. KONTRAK KONTINYU (PKWT) YANG DIPERPANJANG TERUS TAPI TIDAK DIANGKAT KARYAWAN TETAP*

Kerja 3 tahun tapi kontrak diperpanjang tiap tahun? Demi hukum, Anda sudah jadi *KARYAWAN TETAP (PKWTT)* dan kalau di-PHK harus dapat pesangon penuh, bukan cuma sisa kontrak!

 

*4. GAJI DITAHAN, LEMBUR TIDAK DIBAYAR, BPJS TIDAK DIBAYARKAN*

Ini bukan alasan PHK, ini PELANGGARAN. Anda bisa menuntut perusahaan balik dan minta PHK-kan diri dengan tetap dapat pesangon penuh!

 

*JANGAN NEGO SENDIRI DI RUANG HRD! INI 3 LANGKAH YANG HARUS ANDA LAKUKAN KALAU BARU DI-PHK*

 

*LANGKAH 1: JANGAN TANDA TANGAN APAPUN & AMANKAN BUKTI*

Foto absensi, slip gaji 12 bulan terakhir, kontrak kerja, chat WA PHK, email PHK, rekaman pembicaraan HRD (kalau ada). Semua ini bukti emas di Pengadilan.

 

*LANGKAH 2: KIRIM SOMASI / SURAT PERMINTAAN BIPARTIT*

Jangan datang ngamuk ke kantor. Kirim Somasi resmi dari Law Firm. Isinya: "Tolak PHK sepihak, minta dipekerjakan kembali atau bayar pesangon sesuai UU." 80% perusahaan langsung ciut dan ajak damai setelah dapat somasi Law Firm.

 

*LANGKAH 3: JIKA BIPARTIT GAGAL, DAFTAR KE DISNAKER & GUGAT KE PHI*

Jika dalam 30 hari tidak ada kesepakatan, kami akan daftarkan ke Disnaker untuk Tripartit, lalu gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial. Di PHI, pengusaha wajib buktikan PHK-nya sah. Kalau tidak bisa, hakim akan kabulkan pesangon Anda 100% + upah proses.

 

*INGAT: Uang pesangon Anda ada batas waktu penuntutannya! Jangan tunggu sampai 1 tahun, bukti hilang dan kasus dianggap kadaluarsa.*

 

---

 

> *BARU DI-PHK? DIPAKSA MENGUNDURKAN DIRI? PESANGON TIDAK DIBAYAR?*

> Jangan diam. 1 Tanda tangan Anda bisa hilangkan 100 Juta hak Anda.

>

> *NUSANTARA ASSOCIATES*

> Professional dan Integritas

> Spesialis Sengketa Ketenagakerjaan & PHK Sepihak

> Kami sudah bantu ratusan karyawan dapatkan haknya kembali.

> Konsultasi Kasus PHK Gratis 30 Menit (Chat WA Saja, Tidak Perlu ke Kantor Dulu)

> *NusantaraAssociatesBSD.com | BSD City - Jakarta - Tangerang*

Related Post

banner