Admin 26 Oktober 2026 1x
Ditangkap Polisi Wajib Ada 2 Surat? Ini Aturan KUHAP Baru UU 20/2025 & Hak Advokat 1x24 Jam Wajib Tahu
KUHAP Baru UU 20 Tahun 2025 mewajibkan 2 surat saat penangkapan dan hak didampingi advokat 1x24 jam. Jika tidak ada, penangkapan tidak sah & bisa Pra Peradilan.
kuhap-baru-2-surat-wajib-penangkapan-hak-advokat-1x24-jam
---
Ditangkap Polisi Wajib Ada 2 Surat? Kenali Aturan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025
Masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa penangkapan oleh polisi tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan *KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025* yang mulai berlaku 2026, ada standar baru yang jauh lebih ketat untuk melindungi hak warga negara. Salah satunya: *penangkapan wajib berdasarkan minimal 2 alat bukti dan wajib ada 2 surat resmi.*
Jika tidak ada, penangkapan tersebut *tidak sah dan bisa dibatalkan lewat Pra Peradilan.*
1. Dasar Hukum: Pasal 94 KUHAP Baru - Minimal 2 Alat Bukti
KUHAP Lama 1981 hanya memakai frasa abu-abu "bukti permulaan yang cukup". KUHAP Baru memperjelas melalui *Pasal 94*:
> _Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti._
Artinya, polisi tidak boleh menangkap seseorang hanya berdasarkan laporan pelapor atau informasi intelijen yang tidak bisa diverifikasi. Harus ada 2 alat bukti yang konkret dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Ini selaras dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
2. Surat Wajib 1: Surat Penetapan Tersangka (SPT) - Pasal 90 KUHAP Baru
Sebelum ditangkap, Anda harus sudah ditetapkan sebagai Tersangka melalui *Surat Penetapan Tersangka*.
Syarat SPT sah menurut Pasal 90:
- Berdasarkan minimal 2 alat bukti
- Memuat nama lengkap, identitas jelas
- Uraian tindak pidana dan alasan penetapan
*Tanpa SPT, Anda belum berstatus tersangka, sehingga tidak boleh ditangkap.* Inilah yang ditegaskan DPR bahwa penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
3. Surat Wajib 2: Surat Perintah Penangkapan & Surat Tugas - Pasal 93 KUHAP Baru
Surat kedua yang wajib ada adalah *Surat Perintah Penangkapan* yang disertai Surat Tugas penyidik.
Isi wajib surat tersebut:
- Dasar penangkapan
- Uraian singkat perkara
- Identitas orang yang ditangkap
- Batas waktu penangkapan
Penyidik wajib memberitahukan penangkapan kepada keluarga paling lama *1x24 jam*. Tembusan surat juga wajib diberikan kepada keluarga.
4. Hak Paling Penting: Hak Didampingi Advokat 1x24 Jam - Pasal 31 KUHAP Baru
Ini adalah poin revolusioner di KUHAP Baru yang sering diabaikan:
*Pasal 31 KUHAP Baru* menjamin setiap orang yang ditangkap berhak didampingi advokat *sejak saat ditangkap*, bukan setelah diperiksa.
Kewajiban penyidik:
1. Memberi akses untuk menghubungi keluarga dan advokat sejak detik pertama ditangkap
2. Tidak boleh menunda dengan alasan pemeriksaan awal
3. Wajib memberikan bantuan hukum jika tersangka tidak mampu
Jika hak ini tidak diberikan, maka proses penangkapan cacat formil dan *dapat diajukan Pra Peradilan untuk menyatakan penangkapan tidak sah.*
5. Tidak Ada 2 Surat? Apa Yang Harus Dilakukan?
Jika Anda atau keluarga ditangkap tanpa 2 surat tersebut, atau tidak diberi akses advokat 1x24 jam:
1. Tanyakan dan minta tunjukkan kedua surat tersebut
2. Ucapkan dengan tegas: "Saya menggunakan hak saya Pasal 31 KUHAP Baru untuk didampingi Advokat"
3. Jangan menandatangani BAP apapun sebelum advokat hadir
4. Catat jam penangkapan, nama penyidik, dan dokumentasikan
5. Segera hubungi advokat untuk ajukan *Pra Peradilan* - menguji sah atau tidaknya penangkapan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Penahanan dalam KUHAP Baru juga jauh lebih objektif. Tidak lagi atas dasar kekhawatiran subjektif penyidik, tetapi harus ada alasan objektif seperti mengabaikan panggilan 2 kali, menghambat pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri.
*Nusantara Associates Law Firm BSD - Spesialis KUHAP Baru & Pra Peradilan*
Kami mendampingi klien 1x24 jam untuk kasus penangkapan tidak sah, penetapan tersangka tanpa 2 alat bukti, dan pelanggaran hak advokat. Konsultasi gratis, respon cepat wilayah BSD, Tangerang, dan Jabodetabek.
Hubungi Tim Kuasa
Kantor: BSD City
Website: http://www.nusantaraassociatesbsd.com